Permudah Evakuasi, Ini Syarat Membangun Pintu Darurat ( EMERGENCY DOOR )

Unsur keselamatan pengguna bangunan merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah gedung.
Pasalnya, keadaan darurat dapat muncul kapan saja dan tidak dapat diprediksi, mulai dari kecelakaan kerja maupun bencana alam.
Adapun salah satu kelengkapan dalam bangunan yang berfungsi untuk mempermudah proses evakuasi adalah pintu darurat.
Penyediaan pintu darurat untuk evakuasi menjadi lebih penting pada gedung dengan tingkat okupansi yang tinggi serta memiliki lebih dari 3 lantai.
Hal ini diperkuat melalui Permen PUPR Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 59 yang berbunyi: Setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio, pintu keluar darurat, jalur evakuasi dan penyediaan tangga darurat.
Tentu, pintu darurat harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan api sekurang-kurangnya 2 jam dan pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis, serta tuas pembuka pintu.
Selain itu, kelengkapan pintu darurat juga harus meliputi tanda peringatan pintu darurat tutup kembali dan kaca tahan api yang terletak setengah bagian atas daun pintu dan bercat merah.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tertulis persyaratan sarana penyelamatan untuk setiap bangunan gedung negara.
Pedoman tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan. Adapun syarat membangun pintu darurat adalah sebagai berikut.
Syarat membangun pintu darurat
Syarat yang pertama adalah bangunan bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat berjumlah minimal 2 buah.
Untuk lebar minimum yang ditentukan adalah 100 sentimeter dan membuka ke arah tangga penyelamatan.
Sedangkan untuk pintu pada lantai dasar, ketentuannya adalah pintu membuka ke arah luar bangunan.
Sementara untuk jarak capai maksimum dari titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung dengan pintu darurat adalah 25 meter. Kemudian untuk ketentuan lebih lanjut lainnya dapat mengiktui persyaratan yang telah diatur dalam standar, mengingat setiap bangunan memiliki kriterianya masing-masing.
Tidak hanya itu, setiap bangunan juga harus menyediakan koridor atau selasar dengan lebar bersih minimum sepanjang 1,8 meter.
Jarak setiap titik dalam koridor menuju pintu darurat atau arah keluar bangunan terdekat tidak boleh lebih dari 25 meter yang dilengkapi dengan tanda-tanda penunjuk arah.
Djaya Cipta Pratama adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi dalam lingkungan industri yang rentan terhadap risiko kebakaran. Sebagai respons terhadap kebutuhan akan keselamatan, perusahaan telah memutuskan untuk meningkatkan sistem proteksi kebakaran, termasuk penggunaan pintu tahan api.
Baca Juga : Pintu Gedung Bertingkat
Pentingnya Instalasi Pintu Tahan Api
Pintu tahan api memiliki peran penting dalam menghambat penyebaran api, asap, dan panas selama kebakaran. Mereka membantu membatasi kerusakan struktural dan memungkinkan evakuasi yang aman bagi penghuni bangunan. Instalasi pintu tahan api di Djaya Cipta Pratama bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem proteksi kebakaran dan mematuhi standar keamanan yang berlaku.
Proses Implementasi
Implementasi instalasi pintu tahan api melibatkan beberapa tahapan, termasuk:
- Evaluasi Risiko: Perusahaan melakukan evaluasi risiko kebakaran untuk mengidentifikasi area-area yang paling membutuhkan pintu tahan api.
- Pemilihan Pintu Tahan Api yang Tepat: Berdasarkan evaluasi risiko, dipilihlah jenis dan spesifikasi pintu tahan api yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Pemasangan: Pintu tahan api dipasang oleh tenaga ahli sesuai dengan pedoman instalasi yang ditetapkan.
- Pengujian dan Sertifikasi: Setelah pemasangan, pintu tahan api diuji untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca Juga : Panduan Utama untuk Keamanan dan Ketahanan Pintu Tahan Api
Manfaat Instalasi Pintu Tahan Api
Implementasi instalasi pintu tahan api memberikan berbagai manfaat bagi Djaya Cipta Pratama, antara lain:
- Peningkatan Keselamatan: Pintu tahan api membantu melindungi pekerja dan aset perusahaan dari bahaya kebakaran.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Dengan menginstal pintu tahan api, perusahaan mematuhi peraturan kebakaran yang berlaku dan mengurangi risiko sanksi hukum.
Reduksi Kerugian: Pintu tahan api membantu membatasi kerusakan akibat kebakaran, sehingga mengurangi kerugian finansial bagi perusahaan
Instalasi pintu tahan api di Djaya Cipta Pratama adalah langkah yang penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi kebakaran. Dengan memahami pentingnya pintu tahan api, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan meminimalkan risiko terhadap kebakaran.
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut tentang desain Tangga, pintu garasi, kanopi dan jasa pembuatan pagar, dan layanan dari Bengkel Las Djaya Cipta Pratama, silakan hubungi:
Telepon:
+62 4204655
Whatsapp:
+62 877-2248-6638
+62 896-5266-5915
+62 838-2008-0508
Email: djayaciptapratama@yahoo.co.id
Web: www.djayaciptapratama.com
Office: Jl. Raya Cimindi No. 200-202 Kota Bandung
Workshop: Jl. Gn. Batu No. 133 Sukaraja, Kec. Cicendo Kota Bandung 40175
